Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap individu yang mengemudikan kendaraanya di jalan raya, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi , sesuai dengan jenis kendaraannya. Layanan perpanjangan SIM ini sangat membantu bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya hampir habis. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling untuk memperpanjang SIM kendaraannya.
Baca Juga Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Seperti membawa Fotokopi KTP, membawa SIM asli dan fotokopinya, tes psikologi SIM dan membawa surat keterangan sehat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menag Minta Tambahan Biaya Haji Rp 1,46 Triliun Dampak Naiknya Paket Layanan MasyairPemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 5.656,87 pada perjalanan jemaah haji di 2022.
Read more »
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini dan PersyaratannyaUntuk warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, juga dapat mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling.
Read more »
Jadwal, Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 31 Mei 2022 | Jakarta Bisnis.comPolda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Read more »
Pemohon SIM di Kota Ini Hampir 100 Persen Lulus UjianPemohon SIM di Kota Ini Hampir 100 Persen Lulus Ujian Ramadan
Read more »
Cek Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2022, Termurah Rp 543.000Pada Minggu (29/5/2022), harga emas Antam masih dibanderol Rp 986 ribu per gram.
Read more »
Kipas-Kipas, RI Dapat Setoran Rp 41 Triliun dari 11 BUMN IniSetidaknya terdapat sebelas emiten BUMN yang telah menyetor atau menentukan porsi laba yang akan dijadikan dividen.
Read more »