Pegawai di Jabodetabek yang bekerja di sektor non-esensial diperbolehkan WFO dengan sejumlah ketentuan. Apa saja ketentuannya? Selengkapnya: 👇 WorkFromOffice
) Jawa-Bali diperpanjang lewat dikeluarkannya Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Maret sampai 21 Maret 2022. Aturan tersebut turut mengatur soal penerapan) untuk daerah dengan PPKM Level dua seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi .
Melalui Inmendagri tersebut, pegawai yang bekerja di sektor non-esensial diperbolehkan WFO dengan sejumlah ketentuan yang harus diikuti."Pelaksanaan kegiatan maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ungkap isi aturan tersebut, dikutip Selasa .
Berikutnya, fasilitas seperti pusat kebugaran/gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diperbolehkan buka. Hanya saja, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu untuk penyediaan hidangan makanan dan minuman di fasilitas ruang pertemuan dihidangkan dalam boks, tidak ada prasmanan.Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun harus memperlihatkan hasil negatif antigen atau PCR .
Selanjutnya untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar bisa beroperasi 100%.