Ini alasan kesalahan KPK
Untuk militer, lanjut Kababinkum TNI, penanganan hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI ditindaklanjuti dengan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer."Oleh karena itu untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif, itu tunduk pada UU 31/1997. Selain itu juga tunduk pada kitab hukum acara pidana UU 8/1981," kata Laksda TNI Kresno Buntoro dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jum'at, 28 Juli 2023.
"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," tegasnya.Lebih jauh dia menambahkan, di dalam Undang-Undang Peradilan Militer diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prose persidangan, dan juga pelaksanakan eksekusi. Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, penahanan.
"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga. Pertama adalah Ankum Atasan yang Berhak Menghukum. Kedua adalah Polisi Militer. Ketiga adalah . Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Laksda TNI Kresno.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eks Kabarsanas Henri Alfiandi: Akan Ikuti ProsedurSelain Henri Alfiandi, KPK juga telah menetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Read more »
Kasus Basarnas, TNI Minta KPK Patuhi Prosedur HukumPolisi Militer TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas oleh Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai dasar bagi polisi militer untuk melakukan proses penyidikan. Polhuk AdadiKompas
Read more »
TNI nilai OTT KPK tak sesuai prosedurTNI menilai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, tidak sesuai dengan prosedur.
Read more »
Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf ke Panglima TNIKPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.
Read more »
KPK akui salah prosedur dalam OTT Letkol Afri BudiKPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.
Read more »