Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan Masuk Kawasan Ganjil Genap TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pagi ini dikejutkan dengan anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia , Viani Limardi, yang cekcok dengan polisi karena kebijakan ganjil genap. Mobil Viani disetop polisi dan diminta putar balik lantaran berpelat nomor ganjil.
Berikut rincian kendaraan yang diizinkan melintasi kawasan ganjil-genap di Ibu Kota:kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;1. kendaraan ambulans 2. kendaraan pemadam kebakaran3. kendaraan angkutan umum 4. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik5. sepeda motor;6. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas 7.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil PresidenDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil-genap. GanjilGenap
Read more »
Daftar 17 Jenis Kendaraan Lolos Tilang Ganjil Genap JakartaGanjil-genap Jakarta berlaku di delapan ruan jalan DKI hingga 16 Agustus mendatang atau berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di ibu kota.
Read more »
Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat VaksinSatu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.\n\n
Read more »
Ini Daftar Rekor yang Tercipta di Piala Super EropaMalam ini, Chelsea dan Villarreal akan berduel untuk berebut gelar juara Piala Super Eropa. Simak rekor-rekor yang pernah tercipta di ajang ini.
Read more »