Jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP disahkan, apa saja kegiatan dan jenis pendidikan yang akan dikenakan PPN? Simak disini: 👇 PPNPendidikan
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, dikutipSabtu , Pasal 2 menyatakan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Adapun jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun jika revisi KUP disahkan, maka berpotensi dikenai PPN.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-Cita Mencerdaskan BangsaMenurut Hetifah, tanpa dipungut PPN, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya.
Read more »
Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Ketua Komisi X: Biaya Akan Tinggi'Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai obyek pajak,' ujar dia. / Nasional
Read more »
Dewan desak pemerintah jelaskan wacana PPN jasa pendidikanWakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sektor jasa ...
Read more »
Pengenaan PPN Jasa Pendidikan Ancam Upaya Majukan SDMRencana PPN bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor pendidikan. Selengkapnya: 👇 PPNSekolah
Read more »
Heboh PPN Sembako, Ini Penjelasan Sri MulyaniMenteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengomentari soal wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako).
Read more »