Kementerian Agama (Kemenag) menyebut rata-rata masa tunggu atau lama antrean haji tahun 2022 di Indonesia mencapai 25 tahun.
Baru Berusia 29 Tahun, Ini Sosok COO Widodo Makmur Perkasa
Kemenag, melalui laman resminya, menuliskan beberapa poin pernyataan terkait antrean dan perkiraan keberangkatan haji Indonesia, sebagai berikut: 4. Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.Lama antrean haji sendiri, seperti yang dilansir dari waiting list atau daftar tunggu di laman haji.kemenag.go.id pada Jumat cukup bervariasi di tiap-tiap provinsi hingga kota dan kabupatennya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Harus DipersiapkanSama seperti tahun sebelumnya, pada 2022 terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan.
Read more »
Ada 1.388 Formasi yang Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi IPDN 2022Pendaftaran IPDN dibuka mulai 9 April 2022 hingga 30 April 2022. Total ada 1.388 kuota untuk Calon Praja IPDN 2022.
Read more »
Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 PKN STAN hingga STIN resmi dibuka hingga 30 April. Berikut cara daftar sekolah kedinasan dan link pendaftarannya.
Read more »
Lengkap! Ini Daftar Rute Mudik Gratis Kemenhub 2022Kementerian Perhubungan menyiapkan mudik gratis tahun ini. Pendaftaran akan dibuka mulai minggu depan. Ini rutenya.
Read more »
Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub: Ini Kota Tujuan, Cara Daftar dan Syarat Lengkap | Ekonomi - Bisnis.comKemenhub menyampaikan info program mudik gratis Lebaran 2022 yang meliputi kota tujuan, cara daftar, hingga syarat lengkapnya.
Read more »
NCT di Peringkat ke-5, Ini Daftar Brand Boy Grup Kpop April 2022Ada nama NCT yang menduduki peringkat ke-5 di bawah EXO. Sementara, peringkat pertama dipegang oleh BTS.
Read more »