Para pekerja atau karyawan tak lama lagi akan mendapat gaji sekaligus tunjangan hari raya (THR).
Ia pun mencontohkan, misal dari 90% alokasi dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, Lebaran, dan keperluan lainnya. Sisanya sebanyak 10% bisa digunakan untuk tabungan.
Ia kemudian bercerita, masyarakat tidak mudik sekitar dua tahun ini. Karena lama tidak mudik, mereka cenderung menghabiskan uang lebih banyak. "Sekarang pulang ada rasa emosi yang besar, ketemu saudara macam-macam. Ketemu kita kasih angpao, atau mesti nyewa mobil, kemudian kita jajan, kulineran, kemana-mana atau wisata yang lain," katanya.Di sisi lain, mereka juga harus menyiapkan ongkos pulang dan kebutuhan sehari-hari. Dia menuturkan, dana darurat ini bisa menjadi solusi menutup kebutuhan tersebut.
"In case jaga-jaga, ternyata sudah abis gara-gara untuk kebutuhan-kebutuhan lain. Kita bisa pakai buffer yang kita sisihkan 10% sebagai dana darurat. Walaupun sebenarnya itu sih penggunaannya kurang tepat. Tapi daripada kita nggak bisa pulang," jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022Tahun ini, Kemenaker mewajibkan THR harus dibayar penuh dan tepat waktu sesuai aturan.
Read more »
THR Wajib Dibayar H-7 Secara Penuh'Harus bayar full, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar secara full maka dia bisa membuat penangguhan,' ungkap Djoni Naa.
Read more »
Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil. - Menaker THR Kompascom JernihkanHarapan
Read more »
THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Bakal Cair, Ini Bocoran BesarannyaPemerintah telah memberikan bocoran soal THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022. Berapa yang bakal diterima?
Read more »
Detail Pembayaran THR 2022 Pekerja dan Buruh: Bukan Cuma Pekerja Tetap, Kontan..THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, namun juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas hingga PRT.
Read more »