Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak, jika tidak membayar pajak pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.
Sejarah Makam Majasto, Ki Ageng Sutawijaya, dan Kampung Sekelilingnya
STNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang diatur di dalam UU No. 22 di tahun 2009. Setiap tahun ketika membayar pajak, maka STNK juga akan langsung disahkan pihak kepolisian. Kemudian pada ayat dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen, Guardiola Ingat Musim LaluManchester City berhasil merebut kembali posisi puncak klasemen Premier League yang sempat jadi milik Liverpool.
Read more »
Ingat Gayanya Zaman Dulu, Andika Kangen Band: Malu SekarangBicara tentang gaya rambutnya zaman awal karier, Andika Kangen Band mengaku malu dan tak ingin mengulangnya
Read more »
Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum DilaporkanDirjen Pajak Kemenkeu meminta wajib pajak yang belum mengikuti PPS agar segera daftar, jika tidak mau kena denda sampai 200 persen.
Read more »
PPN di Negeri Kolam Susu, Kail dan Jala Juga Bisa Kena Pajak - Pikiran-Rakyat.comPajak untuk kesejahteraan secara keseluruhan, bukan untuk sebagian orang, bukan untuk anggota parpol, dan bukan untuk kaum oligarki.
Read more »
Duh! Ada Bahaya Mengancam dari Kebijakan Tax Amnesty IITax amnesty jilid II dinilai bisa menimbulkan dampak yang tidak baik untuk kultur pajak ke depannya.
Read more »
Ketimbang Kerek Royalti Batu Bara, Faisal Basri Usulkan Ini..Faisal Basri mengusulkan supaya pemerintah menerapkan pajak ekspor batu bara ketika harga saat ini sedang tinggi
Read more »