Industri Tertekan, Permenaker 5/2023 Diterbitkan untuk Longgarkan Pengusaha

South Africa News News

Industri Tertekan, Permenaker 5/2023 Diterbitkan untuk Longgarkan Pengusaha
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Seiring tertekannya industri padat karya, pengusaha bisa menyesuaikan waktu kerja dan upah para buruh.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Ekonomi Global hanya berlaku selama 6 bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut dapat diterapkan maksimal 6 bulan sesuai dengan kesepakatan antara industri dan pekerja.Indah mengatakan penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kawasan Industri Jababeka Incar Sektor Industri E-commerceKawasan Industri Jababeka Incar Sektor Industri E-commercePada tahun ini, PT Jababeka Tbk (KIJA) melalui Kawasan Industri Jababeka di Cikarang, mengincar sektor industri perdagangan elektronik atau e-commerce. Pada tahun...
Read more »

Pacu Pengembangan Industri Kesehatan, Siloam Perluas Layanan Homecare di 41 Rumah SakitPacu Pengembangan Industri Kesehatan, Siloam Perluas Layanan Homecare di 41 Rumah SakitIndustri kesehatan dinilai merupakan salah satu industri atau sektor yang penting dan perlu dikembangkan di Indonesia.
Read more »

Permenaker 5/2023 Tuai Perlawanan BuruhPermenaker 5/2023 Tuai Perlawanan BuruhRegulasi ini ditolak karena membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen.
Read more »

KSPI Siap Gugat Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah Buruh 25 PersenKSPI Siap Gugat Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah Buruh 25 PersenPresiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi seperti yang tertuang dalam Permenaker 5/2023.
Read more »

Buruh di Sukoharjo Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023Buruh di Sukoharjo Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023Buruh Sukoharjo tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023. Buruh khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh.
Read more »

Menaker Bolehkan Pengusaha Pangkas Gaji Pekerja Komoditas Ekspor, KSPI: Kejahatan |Republika OnlineMenaker Bolehkan Pengusaha Pangkas Gaji Pekerja Komoditas Ekspor, KSPI: Kejahatan |Republika OnlineSaid menilai, Permenaker 5/2023 melanggar UU dan PP yang sudah diteken pemerintah.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 08:32:10