Pemilik usaha indekos di Solo yang menyewakan kamar kurang dari sebulan masuk kategori melanggar Perda tentang penyelenggaraan usaha pemondokan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Farida menegaskan jangka waktu minimal tinggal di rumah indekos adalah satu bulan. Jika kurang dari itu, maka masuk kategori pelanggaran.
“Darj hasil pemibinaan beberapa usaha pemondokan dengan nama kos eksklusif, memiliki izin guest house atau homestay. Meskipun juga tidak bisa dimungkiri masih ditemukan alih fungsi usaha rumah indekos menjadi rumah penginapan,” ungkapnya.Sosialisasi dan Pembinaan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
8 Warga Terserang DBD, Relawan Lakukan Pengasapan di Pucangsawit SoloBerdasarkan data dari DKK Solo, hingga pekan kedua Februari, jumlah kasus DBD yang dilaporkan mencapai 12 orang
Read more »
Penghuni Tempat Isoter Solo Berkurang, Kasus Covid-19 Menurun?Laju pertambahan jumlah warga positif Covid-19 yang dirujuk ke tempat isolasi terpusat baik Dalem Priyosuhartan maupun Graha Wisata Niaga Solo melambat.
Read more »
Menyusuri Jejak-Jejak Peninggalan Eropa di Kota Solo, Ada Apa Saja Ya?Ada banyak jejak-jejak Eropa yang masih lestari dan bisa dilihat di Kota Solo sampai saat ini meski beberapa di antaranya sudah beralih fungsi.
Read more »
BI Solo Dorong Transaksi Digital Pasar Tradisional Soloraya, Caranya?Bank Indonesia (BI) Solo mendorong pasar tradisional di wilayah Soloraya menerapkan sistem pembayaran digital atau nontunai.
Read more »
Makan Dimsum Sambil Lihat Kota, di Lantai II Pasar Gede Solo TempatnyaKedai Uma Yumcha di lantai II Pasar Gede Solo menawarkan sajian dimsum yang bisa dinikmati sambil melihat-lihat pemandangan kota dari atas.
Read more »
BPJS Kesehatan: Mayoritas RS Kota Solo Belum Manfaatkan Klaim di MukaRS di Kota Solo belum banyak yang memanfaatkan layanan klaim di muka JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada November 2021 lalu.
Read more »