Data Bea Cukai mencatat impor baju bekas ilegal mencapai Rp1,4 miliar pada Januari-Februari 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Barang sitaan berupa pakaian bekas impor ilegal yang diburu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang Januari hingga Februari 2023 senilai total Rp1,4 miliar.
Angka ini meningkat 38,97 persen dari angka perkiraan BHP pada tahun 2021 yang mencapai Rp17,42 miliar yang didapat dari 165 penindakan. Adapun pada 2020, dilakukan 169 penindakan dan menghasilkan barang sitaan dengan perkiraan BHP sebesar Rp10,37 miliar. Dari sisi wilayah operasi, terdapat 10 kantor wilayah dengan penindakan terbanyak. KPU Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 102 kali pada 2019, 40 kali pada 2020, 39 kali pada 2021 dan 50 kali pada 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BRIN: Pemerintah dan Muhammadiyah Serempak Puasa 23 Maret 2023Puasa Ramadan 2023 akan dilakukan serempak bagi Muhammadiyah dan Pemerintah yakni pada Kamis, 23 Maret 2023.
Read more »
Awal Puasa 2023 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Malam Ini Sholat TarawihSidang isbat penentuan Ramadhan 1444 hijriah ini merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.
Read more »
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa, Kamis 23 Maret 2023Simak jadwal imsak hari pertama ramadan 2023 dan jadwal salat lengkap di tahun 2023
Read more »
Didorong IPO Kuartal IV, PalmCo Perkuat Industri Sawit NasionalPenggabungan PalmCo akan dilakukan pada Mei 2023 dan dilakukan IPO ke bursa pada kuartal IV 2023.
Read more »
Bank Mandiri (BMRI) Salurkan Kredit Kendaraan Listrik Rp316 Miliar hingga Februari 2023Mandiri Group mendukung program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah.
Read more »