Imigrasi: Wisman yang ke Bali bisa Bepergian ke Daerah Lain

South Africa News News

Imigrasi: Wisman yang ke Bali bisa Bepergian ke Daerah Lain
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

mekanisme penerbitan visa untuk wisata mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

PEMERINTAH telah mengizinkan wisatawan mancanegara datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Para turis asing yang memiliki Visa Kunjungan Wisata B211A diperbolehkan bepergian ke daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi di daerah tersebut.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," jelas Amran. Adapun, visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-04-10 23:11:12