Mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku
karena tinggal melebihi masa berlaku visanya sebanyak 26 orang. Sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia. MLD sempat menjadi sorotan karena terekam kamera melanggar lalu lintas dan melawan polisi lalu lintas yang bertugas. Video yang merekam aksi MLD itu sempat viral di media sosial.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait dengan kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Sugito.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kurun Waktu 4 Bulan, Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Deportasi 40 Wisatawan Asing, Rusia MendominasiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak Januari hingga April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 40 WNA
Read more »
Prostitusi Online, Dua WNA Ditangkap Imigrasi di Jakarta Barat | merdeka.comPenangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.
Read more »
Terlibat Prostitusi Online, 2 Perempuan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta BaratPetugas Imigrasi Jakarta Barat membekuk dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko yang terlibat praktik prostitusi daring (online).
Read more »
Terkait Prostitusi 'Online', 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi JakbarImigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 2 warga negara asing (WNA) wanita asal Uzbekistan dan Maroko terkait dugaan prostitusi online.
Read more »
Berkaca pada Kasus WNA Terlibat Prostitusi 'Online', Dirjen Imigrasi Imbau Ketatkan PengawasanDirjen Imigrasi Silmy Karim mengimbau jajarannya untuk mengetatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia.
Read more »