Peraturan ini memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk memecat pelaku kekerasan seksual.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 88/2023 Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja. Kepmenaker ini, perusahaan dapat memberikan sanksi pelaku dalam bentuk pemecatan.
“Bu Dirjen cerita di antara kenapa keluarnya Kepmenaker ini mungkin kita semua tahu satu kasus yang cukup menyita perhatian kita adalah salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es,” ujar Ida di Kantor Apindo di Permata Kuningan, Jakarta, Kamis .
"Dalam Kepmenaker ini juga diatur sanksinya dan sanksi ini tidak dihilangkan, pemberian sanksi yang ada dalam UU nomor 12 tahun 2022. Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," ujar dia. Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Buntut Kasus 'Staycation Syarat Perpanjang Kontrak' Menaker Rilis Aturan BaruAturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontrak
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Dipecat Imbas Kasus Peredaran NarkobaSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan.
Read more »
Dalam 5 Bulan, 7 Anak di Jombang Jadi Korban Kekerasan SeksualKasus kekerasan seksual anak semakin marak. Januari hingga akhir Mei saja ada tujuh kasus. Tiga kasus pelecehan seksual, satu kasus kekerasan dalam pacaran, dan satu kasus perkosaan. Serta dua kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung
Read more »
Ternyata Ini Alasan Mahfud Sering 'Spill' Kasus-kasus TersembunyiMenko Polhukam Mahfud Md blak-blakan alasan kerap membuka kasus-kasus tersembunyi ke publik. Dia menginginkan dukungan publik dan masalah segera terselesaikan.
Read more »
Tren Staycation Tinggi, Azana Hotels Tambah Hotel di Salatiga: Ini FasilitasnyaFront One Gosyen Salatiga memiliki 75 kamar, restoran, lounge, dan beberapa fasilitas lainnya.
Read more »
Wabup Rokan Hilir Digerebek 'Staycation' dengan Wanita di Hotel, IPW: Polda Riau Bukanlah Polisi SyariahWabup Rokan Hilir Digerebek 'Staycation' dengan Wanita di Hotel, IPW: Polda Riau Bukanlah Polisi Syariah: Indonesia Police Watch (IPW) komentari penggerebekan Wabup Rokan Hilir staycation dengan wanita. Sebut Polda Riau bukan polisi syariah?
Read more »