ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
"Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," tutur dia.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor ," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani SaragihKementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan 214 remisi umum kepada koruptor. Siapa saja mereka?
Read more »
Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RIDitjenpas Kemkumham memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra.
Read more »
Merdeka! Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di SelDitjen PAS Kemenkumham memotong hukuman narapidana Djoko Tjandra yang kini mendekam dalam sel. Apa alasannya? DjokoTjandra
Read more »
Kemenkumham Ungkap Alasan Beri Remisi kepada Djoko TjandraKoruptor Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan dari Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Bank Bali.
Read more »