ICJR meminta dua prajurit TNI AD tetap diproses hukum dan dijatuhi sanksi karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar di Rote Ndao, NTT.
Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sekalipun dalam perkembangannya sudah ada kesepakatan damai antara Kodim 1627 Rote Ndao dan pihak keluarga korban.
"Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI tersebut telah masuk kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin .Adapun sanksi pidana merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Menurut Ifti, penjatuhan sanksi pidana layak diterapkan, terlebih, penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan.Dapatkan informasi, inspirasi dan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
TNI Akan Proses Hukum Oknum Anggota Diduga Aniaya Bocah NTTSejauh ini, TNI sudah menahan dua personelnya lantaran menganiaya bocah berusia 13 tahun hingga terluka parah.
Read more »
Prajurit TNI Aniaya Anak NTT, Sekujur Tubuh Disundut 15 RokokSeorang anak di NTT babak belur disiksa prajurit TNI karena dituduh telah mencuri ponsel. Kemaluannya dibakar menggunakan lilin panas bercampur odol.
Read more »
Panglima TNI dan Kapolri Minta Pelacakan Kontak Erat Covid-19 DitingkatkanPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pelacakan kontak erat dan pengetesan Covid-19 dilakukan secara masif di Klaten. PanglimaTNI
Read more »
Mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Kuntara Meninggal DuniaKabar duka datang dari Komando Pasukan Khsusus (Kopassus) TNI AD. Mantan Danjen Kopassus ke-11 Letjen TNI (Purn) Kuntara meninggal dunia di usia 82 tahun Kabar...
Read more »