BeritaJateng Ibadah Kurban Tidak Sah Jika Hewan Memiliki 4 Jenis Cacat Ini, Perhatikan! iduladha kriteriahewankurban
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jumhur ulama menyatakan bahwa ibadah kurban pada hari raya Iduladha adalah Sunah Muakkat .
Kendati merupakan ibadah sunah, ada sejumlah ketentukan yang harus diperhatikan agar amal ini sesuai dengan ketentuan syariat.Dalam sebuah sahih, Nabi Muhammad SAW sudah memberi rambu-rambu kepada umat tentang kriteria hewan yang layak dikurbankan. Kitab Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulugh Al-Maram yang ditulis 'Alawi 'Abbas Al Maliki dan Hasan Sulaiman An Nuri, serta diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin H.M. Fauzi, menjelaskan secara gamblang maksud hadis di atas.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kronologi Sapi Kurban Dewi Perssik Ditolak RT dan Dipalak Rp100 JutaNiat hati ingin melaksanakan ibadah kurban, namun sayang sapi kurban miliknya malah ditolak bahkan dimintai uang.
Read more »
2 Golongan Ini Tidak Sah saat Melakukan Kurban, Siapa dan Apa Alasannya?Berikut dua golongan umat muslim yang tidak sah melakukan kurban karena memiliki keadaan yang dilarang oleh Islam.
Read more »
Naskah Khutbah Idul Adha Muhammadiyah 2023: Pentingnya Ibadah KurbanBerikut ini Liputan6.com bagikan materi khutbah Idul Adha versi Muhammadiyah yang membahas pentingnya ibadah kurban.
Read more »
Naskah Khutbah Idul Adha 5 Menit: 2 Dimensi Ibadah KurbanKhutbah Idul Adha 5 Menit: 2 Dimensi Ibadah dalam Kurban
Read more »
Naskah Khutbah Idul Adha 2023: Hikmah Melaksanakan Ibadah KurbanDi balik ibadah kurban terdapat banyak hikmah yang dapat dipetik seorang muslim. Hikmah melaksanakan ibadah kurban dapat menjadi bahasan khutbah Idul Adha.
Read more »
Teks Khutbah Idul Adha 2023: Rahasia di Balik Ibadah Haji dan KurbanBaik ibadah haji maupun kurban keduanya memiliki hikmah dan pelajaran penting bagi umat Islam. Rahasia di balik haji dan kurban ini menarik menjadi tema khutbah Idul Adha.
Read more »