Hukuman Zaman Dulu di Indonesia: Dicambuk, Ditusuk Keris Hingga Diadu dengan Harimau
Qisas adalah sistem hukum Islam yang konon pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya zaman dulu di jazirah Arab. Jenis hukum ini didasarkan pada 'gigi bayar gigi, mata bayar mata'. Kecuali pihak korban bermurah hati memaafkan sang pelaku. Biasanya pemberian maaf pun tidak gratis, harus ditebus dengan dinar dan dirham.Hukuman berat tidak hanya berlaku di wilayah yang memeluk keyakinan Islam. Menurut Prof.J.
"Ironisnya semua itu dilakukan di depan para terhukum lainnya yang juga tengah menunggu giliran," ujar ahli hukum Indonesia kenamaan tersebut dalamBanjir Besar di Bandung Tahun 1945 Diduga Sabotase: Tentara Inggris atau Pejuang RI Sadisnya jenis hukuman lokal tersebut berkelindan dengan bentuk hukuman yang dilakukan oleh orang-orang Belanda. Dalam beberapa literatur sejarah, tak sedikit orang pribumi dan orang Belanda sendiri yang pernah merasakan dihukum dengan cara disalib, dicincang, dipenggal, dirobek tubuhnya dengan empat kuda yang dihela ke empat penjuru arah mata angin dan lain-lain.Pada 1808, Gubernur Jenderal H.W. Daendels yang dikenal kejam itu mengintrodusir jenis hukuman mati ala Eropa.