Putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu dinilai merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , Hidayat Nur Wahid mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Advertisement “Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu," kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis .KY Akan Proses Aduan soal Hakim PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda "Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.
HNW menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Apabila putusan itu dieksekusi, maka pemilu baru bisa dilaksanakan pada akhir Juli 2025. "Kalau Pemilu ditunda hingga Juli 2025, akan terjadi kekuasaan Eksekutif dan Legislatif yang tidak memiliki basis legitimasi konstitusional. Bila demikian, maka akan terjadi chaos Politik yang membahayakan eksistensi dan kelanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum TetapJuru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Read more »
Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu 2024 Dinilai AnehPengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diantaranya adalah untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, rawan huru hara politik
Read more »
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
Read more »
KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. 'KPU akan upaya hukum banding,' ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Nasional KPU
Read more »
Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang...
Read more »
PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Read more »