Simak HEADLINE terbaru hari ini.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis enam terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah usai. Sidang vonis ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 23 Februari 2023.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menjelaskan, putusan vonis keenam terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J sebagaimana sesuai dengan tingkat kepangkatan terdakwa masing-masing. Hal itu dapat dilihat dari vonis terberat yang diterima Hendra Kurniawan sebagai terdakwa yang memiliki tingkat kepangkatan paling tinggi.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional , Poengky Indarti, mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan fakta-fakta persidangan dan memperhatikan seluruh alat bukti secara komprehensif.
Peluang Kembali ke Polri Pada sisi lain, Poenky menjelaskan keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka yang terlibat kasus Obstruction of Justice. "Meski hukuman yang dijatuhkan rendah. Tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," nilai dia.
Sedangkan, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir berpandangan sidang kode etik terhadap terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J terlalu tergesa-gesa. Ia menuturkan seharusnya sidang etik dapat dikombinasikan dengan vonis yang diterima. Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan keenam tersangka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan merusak sistem elektronik berupa CCTV terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hukuman enam terdakwa kasus Obstruction of Justice berkisar antara 10 bulan hingga 3 tahun penjara.
Junaedi menyebut Arif Rahman dan Baiquni berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel. Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni. Sedangkan dengan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima atas vonis hakim tersebut.
”Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Anggap Hendra Kurniawan Menyalahi Kewenangan di Kasus Obstruction of JusticeMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Hendra Kurniawan telah menyalahi kewenangannya saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Read more »
Daftar Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Terkini Hendra KurniawanAnak buah Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus obstruction of justice. Nama terakhir yang dijatuhi vonis adalah Hendra Kurniawan.
Read more »
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir JAgus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Read more »
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada EKepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Read more »
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Obstruction of Justice' Pembunuhan Brigadir JMajelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara. Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Nasional AgusNurpatria
Read more »