HEADLINE: Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri, Rawan Semena-mena?: Mendagri Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi…
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas , Penjabat , maupun Penjabat sementara kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas.
Dalam pasal 132 A, disebutkan jika penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi, membatalkan perjanjian yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Namun, aturan ini menyebutkan jika hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Mendagri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Politik Arifki Chaniago. Dia menduga aturan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan karena posisi mereka adalah Pj kepala daerah bukan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. "Karena kalau nggak mutasi banyak daerah sekarang ini yang menyiapkan kepala daerah yang sudah injury time menyiapkan orang-orangnya. Jadi dinas-dinasnya itu orangnya dia semua," kata Trubus kepada Liputan6.com.
Namun, kata Trubus jika dalam SE tersebut Pj kepala daerah hanya dapat merotasi atau memberhentikan pejabat yang terlibat korupsi maka tidak akan efektif. "Jika mengacu pada Pasal 132 A PP Nomor 49 Tahun 2008, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah adalah melakukan mutasi, sehingga surat edaran yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2008," terang Zaenal.
"Posisi Pj ini seharusnya netral bukan yang punya kewenangan lain. Karena itu, jika kewenangan terlalu jauh maka potensinya dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar posisinya sebagai Pj kepala daerah," ujar Arifki. 2 dari 3 halamanKemendagri Bantah Timbulkan KesewenanganMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak yang mempermasalahkan Surat Edaran tersebut.
Tito pun mengaku sempat kaget dengan pemberitaan yang berisi soal diperbolehkannya Pj kepala daerah melakukan mutasi antardaerah. "Ini ada fenomena blind leads blind, berkomentar salah akhirnya salah. Makanya saya bilang ralat judulnya dan makasih Pak Guspardi Gaus bilang Kemendagri memberikan kewenangan amat terbatas," ungkapnya.
Ia menegaskan, kalau PJ terlalu banyak sewenang-sewenang akan bisa diganti. Apalagi, jika tidak puas juga akan jauh lebih gampang lagi untuk melakukan pergantian. Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara .
"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," tegas dia. Jadi, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. "Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur bupati/walikota, juga rawan interpretasi di publik," ujar Saan dalam rapat kerja dengan Mendagri, Rabu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mutasi Pegawai Tak Perlu Izin Mendagri, Penjabat Bupati: Kerja Dulu, Mutasi Itu Mengikuti Kinerja!Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.
Read more »
Jauh dari Kepentingan Politis, Bahtiar Paling Layak Jadi Pj Gubernur JakartaPosisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta paling cocok diisi Bahtiar, sosok yang kini menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.Direktur
Read more »
Polemik SE Mendagri Soal Pemberhentian/Mutasi ASN di Daerah dan Penjelasan Tito |Republika OnlineSE pemberhentian atau mutasi ASN oleh Pj, Plt, dan Pjs menuai protes kalangan DPR.
Read more »
Penjelasan Mendagri Tito soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan ASNPenjelasan Mendagri Tito soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan ASN : Mendagri Tito Karnavian mengatakan, banyak yang mempermasalahkan SE tentang penjabat kepala daerah boleh memutasi dan memberhentikan PNS.
Read more »
Suku Bunga BI Naik, Pertumbuhan Ekonomi RI 5,3 Persen pada 2022Gubernur Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa temnus 5,3 persen pada 2022.
Read more »