PSE privat seperti Facebook hingga Google belum mendaftarkan platform mereka. Apa alasannya?
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat. PSE Lingkup Privat yang tertuang di Permenkominfo 5/2022 inilah yang dianggap berpotensi mempersempit hingga menghilangkan ruang demokrasi digital. Ade merujuk pada Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang hingga dapat dikenai sanksi pada Permenkominfo 5/2020 sebagaimana dimaksud pada ayat pada poin b yang berbunyi, 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh seperti dikutip Liputan6.com dari akun Twitter-nya @secgron. Ia melanjutkan, pasal karet tersebut,"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'."
Sejumlah pakar lainnya dan warganet pun sempat khawatir dengan aturan pendaftaran PSE ini, hingga sempat ramai muncul petisi untuk menandatangani Surat Protes Netizen menolak regulasi diterapkan. Ia mengatakan, dalam setiap pengajuan takedown konten, pihaknya selalu memastikan tindakan itu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Kemkominfo juga akan melakukan profilling ditambah penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan beserta bukti-buktinya.
"Contohnya, ada banyak konten yang dikatakan belum memenuhi kualifikasi melanggar peraturan, tapi masuk dalam konten meresahkan masyarakat. Sebagai contoh, konten bunuh diri, tidak melanggar hukum sebetulnya. Sebab, dia bukan konten provokasi, bukan ujaran kebencian, tapi harus di-takedown. Makanya, ada konten disturbing picture," ujarnya menjelaskan.
Dalam hal ini, Permenkominfo 5 Tahun 2020 hadir untuk memberikan batasan-batasan yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam PP 71 tahun 2019. Ia mencontohkan, batasan itu juga berlaku untuk pasal mengenai hak akses terhadap data dan sistem. Terkait kekhawatiran pendaftaran PSE Privat ini, Kemkominfo juga mengatakan, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.
Terkait permintaan untuk mengakses sistem, Kemkominfo mengklaim, hal ini dilakukan apabila ada kejahatan yang memang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sendiri. "Tidak mungkin kita melakukan sebelumnya. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat, dan salah satu untuk meredam adalah melakukan pemblokiran . Bukan kita tidak ada apa-apa minta di-takedown," tegas Semuel.Google menjadi salah satu PSE asing terbesar yang akhirnya mendaftarkan diri di PSE Kominfo kemarin, Kamis . Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gmail hingga YouTube Belum Terdaftar PSE, Tagar #Blokirkominfo Mencuat - Pikiran-Rakyat.comKominfo memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 kemarin agar platform media mendaftarkan sebagai PSE.
Read more »
Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi KominfoGoogle dan Youtube belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Demikian juga Microsoft. Akankah ketiga platform yang populer di Indonesia ini kena sanksi?
Read more »
Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir?Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di PSE Lingkup Privat. Kominfo akan memblokirnya?
Read more »
Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Ini Bentuk Sanksi dari PemerintahSanksi tidak mendaftar penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) ada tiga tahapan yakni teguran, denda administratif, dan pemblokiran.
Read more »
Daftar Aplikasi Digital Banking dari 10 Bank Besar yang Terdaftar PSEBerdasarkan pantauan Bisnis di laman pse.kominfo.go.id, hingga pukul 07.35 WIB, sebanyak 7.858 perusahaan domestik telah terdaftar ke dalam penyelenggara sistem elektronik.
Read more »