Komitmen KPK terus dikritik karena belum berhasil menangkap Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional .
Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung .
"Karena ya baru 1 iPhone, harganya paling-paling Rp 15 juta. Nampaknya belum nendang itu," ucap Boyamin.Boyamin mengatakan, usulan supaya KPK menyewa pemburu bayaran disampaikan karena menurut dia lembaga penegak hukum itu tidak serius memburu Harun. Menurut dia, sejumlah alasan yang diutarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah anak buahnya memperlihatkan seolah lembaga itu sangat kesulitan memburu seorang Harun Masiku.