Hari Pertama Tilang Elektronik di Tol, 19 Pelanggar Terekam Kamera
Bisnis.com, JAKARTA – Tilang elektronik di jalan tol mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Pada hari pertama penerapan, Sabtu , tercatat ada 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.
Yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi . Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Berdasarkan aturan yang berlaku, itu merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” terang AKBP Jamal
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan TolMereka mendapat sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan di jalan tol yang telah ditentukan yakni 100 KM per jam.
Read more »
Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ada 19 PelanggarDalam hari pertama penerapan tilang elektronik, tercatat 19 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melebihi batas kecepatan maksimal.
Read more »
Tercatat 19 Pelanggaran Batas Kecepatan di Hari Pertama ETLE Jalan TolPenerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Read more »
Hari pertama penerapan ETLE speedcam catat 19 pelanggarSebanyak 19 kendaraan terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan ...
Read more »
Hari Pertama Penerapan ETLE di Tol, Speedcam Catat 19 PelanggarHari Pertama Penerapan ETLE di Tol, Speedcam Catat 19 Pelanggar. Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Read more »
Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Kendaraan Langgar Batas KecepatanPelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di jalan tol akan dikenakan sanksi mulai 1 April 2022.
Read more »