Kementerian ESDM menjelaskan alasan harga gas industri naik hingga di atas US$6 per MMBtu.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan keputusan untuk menaikan harga gas bumi tertentu untuk tujuh industri penerima manfaat disebabkan karena ongkos produksi yang makin mahal di sisi hulu.
“Kondisinya kan lapangan yang makin tua itu biaya lebih besar, kalau biaya lebih besar otomatis kita juga tidak bisa potong lebih banyak juga,” kata Tutuka saat ditemui di DPR RI, Rabu . Sementara, bagian negara sudah terpotong cukup lebar untuk mengkompensasi kekurangan pada skema awal yang dipatok US$6 per MMBtu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kementerian ESDM Pastikan Larangan Ekspor Bauksit Jalan TerusKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memastikan bahwa larangan ekspor bauksit akan tetap berjalan.
Read more »
Larangan Ekspor Bauksit, Kementerian ESDM: Industri Sudah Diminta Hilirisasi DuluKementerian ESDM mengatakan larangan ekspor bauksit bukan keputusan mendadak. Pihaknya sudah memperingatkan industri untuk hilirisasi.
Read more »
KPK Sebut Kemenhub dan Kementerian ESDM Masih Rawan Korupsi, Ini ModusnyaKPK menyebut Kemenhub dan Kementerian ESDM masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi dengan beragam modus, salah satunya saham di perusahaan sektor terkait
Read more »
KPK Soroti Relasi Bisnis Pejabat Kemenhub-Kementerian ESDMDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan memantau bisnis pejabat di Kemenhub dan ESDM - Halaman 1
Read more »
KPK panggil 10 tersangka korupsi Kementerian ESDMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi ...
Read more »
Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp 11 T, Ini Request DPRKementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI menyepakati penyesuaian pagu indikatif Kementerian ESDM tahun 2024 sebesar Rp 11,07 triliun.
Read more »