Harga emas Antam hari ini dijual mulai harga Rp539.000 untuk ukuran 0,5 gram hingga Rp918,6 juta untuk ukuran 1.000 gram.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam hari ini, Minggu , dijual mulai harga Rp539.000 untuk ukuran 0,5 gram.
Emas Antam satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram juga stagnan di posisi Rp539.000, sama seperti harga kemarin. Sementara itu, harga emas untuk satuan 50 gram dipatok di angka Rp46.045.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat dibeli dengan harga Rp92.012.000. Harga jual kembali emas Antam berada di level Rp884.000 per gram, sama dengan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Termurah Rp540.000, Lagi TurunHarga emas 24 karat Antam hari iniu ukuran 1 gram dijual senilai Rp980.000, turun Rp1.000 dari harga kemarin.
Read more »
Sabtu Ini, Harga Emas Antam Turun ke Level Rp978.000 per GramHarga buyback alias jual kembali emas Antam dibanderol Rp884.000 per gram. Harga tersebut turun sebesar Rp2.000 dari hari sebelumnya, Jumat.
Read more »
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Rp 980.000 Per GramHarga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 980.000 per gram, pada Jumat (18/11).
Read more »
Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Tembus Rp1 Juta per GramHarga emas di Pegadaian bergerak variatif. Cetakan Antam ukuran 1 gram sudah tembus Rp1 juta.
Read more »
Harga Emas Antam Hari Ini Hampir Tembus Rp1 Miliar, Cek!Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram hari ini dijual senilai Rp978.000. Harga ini turun Rp2.000 dibandingkan dengan kemarin Jumat (18/11/2022)
Read more »
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Per GramHarga emas Antam di akhir pekan dibanderol Rp 978.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 980. 000 per gram.
Read more »