Seorang barista sebuah kafe di Magelang ditangkap aparat kepolisian karena menghamili siswi sebuah SMP hingga terjadinya aborsi dan pembunuhan bayi.
, berinisial PE, 22, ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap atas tuduhan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.PE menghamili anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas IX sebuah SMP di Magelang. Akibat perbuatan PE itu, siswi SMP itu hamil dan sempat berusaha menggugurkan kandungannya atau aborsi. Meski demikian, upaya aborsi siswa SMP itu gagal.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan peristiwa aborsi siswa SMP berinisial ABH itu terjadi pada 10 Desember 2021 lalu. Ia melakukan aborsi di rumah kakeknya dengan cara minum obat yang dibeli secara daring.Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan terkait adanya seorang pasien yang diduga telah melakukan aborsi pada 18 Desember 2021.
“Setelah dicek, diperoleh keterangan ABH melakukan aborsi pada 10 Desember 2021 dengan cara minum obat yang dibeli secaraDari penyelidikan polisi diketahui ABH melakukandengan cara minum obat. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Akhirnya ABH pun melahirkan bayi perempuan pada 11 Desember 2021 di rumah neneknya.
Setelah melahirkan, ABH justru membunuh bayi yang baru dilahirkan dan menguburkannya. ‘Namun pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami gangguan pencernaan hingga dirujuk ke RSUD Muntilan. Dari situlah, aib ABH terungkap. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan membongkar makam si bayi dan menemukan tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul dari tubuh bayi perempuan yang baru dilahirkan itu.