Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Apa saja pertimbangan hakim?
divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Apa saja pertimbangan hakim dalam memutus kasus Ferdinand?
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa .Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan. Ferdinand belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap hakim.Diketahui, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa .Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.