Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Fadjar mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait putusan majelis hakim di kasus tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Fadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat .
Sementara menanggapi putusan itu, kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yakni Henry Yosodiningrat, mengaku puas. Dia pun menerima putusan ini. “Alhamdulillah, dan kami menerima putusan itu,” kata Henry. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam , yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Read more »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Read more »
Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPIGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killin...
Read more »
GP Ansor Apresiasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Penembakan Laskar FPIGerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus bebas dua terdakwa kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Read more »
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Reat Area KM 50Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. TempoMetro
Read more »
Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI. TempoMetro
Read more »