Majelis hakim yang diketuai Khusaini menolak gugatan M. Ali Muchtar dan kawannya yang meminta penetapan pernikahan beda agama pasangan suami istri dibatalkan.
JawaPos.com – Majelis hakim yang diketuai Khusaini menolak gugatan M. Ali Muchtar dan ketiga kawannya yang meminta penetapan pernikahan beda agama pasangan suami istri RA dan EDS pada April tahun lalu dibatalkan. Khusaini dan dua hakim anggota menganggap bahwa keempat penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Pengadilan Negeri Surabaya terkait permasalahan tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat, keempat penggugat bukan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan terkait perkara tersebut. ’’Hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan atau penetapannya, baik pidana maupun perdata,’’ tutur hakim Khusaini dalam pertimbangannya.
Baca juga:Gunakan Jalur Busway, Pengendara Motor Tewas Tertabrak TransjakartaPermohonan pernikahan beda agama kali pertama diajukan pasangan RA dan EDS pada April tahun lalu. Pria berinisial RA yang beragama Islam menikahi pasangannya, EDS, yang beragama Kristen karena sudah saling mencintai.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Agung Pri Pambudi: Hakim Jangan Sok Tahu!Pri Pambudi berpesan kepada para hakim agar jangan sok tahu. Selain itu, hakim juga harus mempraktikkan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Read more »
DPRD Surabaya Dorong Transformasi Reklame demi Surabaya Smart CityDPRD Kota Surabaya sedang membahas raperda penyelenggaraan reklame. Hal tersebut merupakan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur reklame.
Read more »
Wali Kota Eri Cahyadi Bakal Sikat Siapapun yang Menodai PDIPWali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang juga kader PDIP hadir pada kegiatan konsolidasi dapil 1 Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo di Double Tree By Hilton Surabaya
Read more »
KY: Terlalu Dini Bicara Sanksi Dugaan Pelanggaran 3 Hakim PN Jakpus“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko
Read more »