Hakim PN Makassar vonis mati bandar narkoba

South Africa News News

Hakim PN Makassar vonis mati bandar narkoba
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 78%

Seorang bandar narkoba di Sulawesi Selatan divonis mati usai dilakukan penangkapan dengan barang bukti puluhan kilogram narkoba.

Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis mati Syafruddin, salah seorang bandar narkoba di Sulawesi Selatan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muh Yusuf Karim, membacakan vonis itu di Makassar, Senin. Dalam sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman yang ketiganya saat diamankan oleh polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.Sementara itu jaksa Moh Zahroel Ramadhana, usai mendengar putusan majelis hakim menyatakan jika putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni pidana mati bagi bandar narkoba.

"Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kita di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusa Kambangan," ucapnya.Sebelumnya, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dua Hakim PN Rangkasbitung Banten Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu-sabu 20,634 Gram Disita BNN - Pikiran-Rakyat.comDua Hakim PN Rangkasbitung Banten Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu-sabu 20,634 Gram Disita BNN - Pikiran-Rakyat.comHakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba.
Read more »

Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta SabuParah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta SabuOknum Hakim Pengadialan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka usai kedapatan nyabu. Oknum Hakim Pengadialan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan...
Read more »

Tanah Peninggalan Ayah Kembali, Tangis Alemu Pecah di Ruang SidangTanah Peninggalan Ayah Kembali, Tangis Alemu Pecah di Ruang SidangSuara tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik saat Majelis hakim yang diketuai
Read more »

Bandar Narkoba di Bukit Kemuning Lampung Tak Berkutik Diringkus PolisiBandar Narkoba di Bukit Kemuning Lampung Tak Berkutik Diringkus PolisiSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning...
Read more »

MA Harus Evaluasi, Temuan ICW: Ada Tren Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Rerata 3 Tahun BuiMA Harus Evaluasi, Temuan ICW: Ada Tren Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Rerata 3 Tahun BuiTemuan ICW, vonis ringan mendominasi pemantauan persidangan kasus korupsi di sepanjang 2021
Read more »

Pelaku Penembakan Briptu Khairul Candra Saat Gerebek Bandar Narkoba Berhasil DitangkapPelaku Penembakan Briptu Khairul Candra Saat Gerebek Bandar Narkoba Berhasil DitangkapPelaku Penembakan Briptu Khairul Candra Saat Gerebek Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Salah satu pelaku penembakan dengan korban Briptu Khairul Candra akhirnya...
Read more »



Render Time: 2025-04-06 15:42:21