Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melampau kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilihan umum . "Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu. "Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Adies, hakim seperti itu sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakkm semacam itu ditugaskan di diluar Jawa saja karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru. Dia mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Read more »
PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan PengadilanKoordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, berlebihan.
Read more »
Pengadilan Negeri Jakpus Bantah Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Read more »
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR: Pengadilan Negeri Bertindak Melampaui BatasMenurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu hingga menentukan penyelenggaraan pemilu.
Read more »
Ray Rangkuti Sebut Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak RelevanDirektur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilaii putusan Pengadilan Negeri Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 hingga dua tahun tidak relevan
Read more »
Sebut Keputusan PN Jakpus Aneh, PDIP Minta KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024DPP PDI Perjuangan (PDIP) menilai aneh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Sebab, pengadilan tersebut tidak...
Read more »