Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
Pasalnya, waktu maksimal masa penahanan Ferdy Sambo cs oleh hakim akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, masa penahanan terdakwa yang habis bisa diperpanjang sesuai dengan pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perpanjangan bisa dilakukan jika perkara yang ditangani merupakan pidana berat dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun.
Majelis hakim akan mengajukan perpanjangan melalui ketua pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi sebelum masa penahanan berakhir. Perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2022.Artinya masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs berakhir 9 Januari 2023 atau pekan depan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
Read more »
Kasus Brigadir J, Ahli: Tak Semua di TKP Ikut Lakukan Tindak PidanaKasus Brigadir J, tidak semua orang yang berada di TKP turut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.
Read more »
Kuasa Hukum: Ahli Tegaskan Kuat Tak Terlibat dalam Kasus Brigadir JKuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menegaskan, Kuat tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Read more »