Permenpan-RB 20/2022 memberikan ruang dan kesempatan seluasnya bagi para peserta pada seleksi PPPK 2021 tahap pertama dan kedua yang telah lulus passing grade. Edu
Namun untuk masuk ke dalam formasi, itu tergantung pada besaran jumlah yang disodorkan masing-masing pemerintah daerah.
"Peran pemerintah daerah dalam penentuan formasi besar banget. Mereka yang lulus namun tidak ada formasinya tidak bisa diangkat. Nanti kami akan sosialisasi bersama Kemendikbud Ristek, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menyampaikan kepada pejabat berwenang dalam waktu dekat ini," ucap Aba.Mendikbud Ristek: Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Jadi ASN PPPK 2022
Secara garis besar, menurut Aba, PPPK merupakan program yang luar biasa. Sebab, program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil dikarenakan sudah berusia lebih dari 35 tahun. "Secara persyaratan mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS, akan tetapi mereka sudah pengabdian. Bisa dibayangkan pada 2023 mendatang ketika tidak boleh ada status non ASN sementara mereka yang non-ASN belum PPPK. Tenaga guru dan kesehatan perlu kita prioritaskan karena peran mereka dalam pelayanan dasar," ucap Aba.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ribuan Guru Honorer di Jateng Diangkat Jadi PPPK9.024 guru honorer di Jateng diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Read more »
Ratusan Guru Diangkat jadi PPPK, Isran Noor: Banyak yang Belum Mendapat KesempatanGubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan masih banyak guru di Kaltim yang belum mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK guruPPPK
Read more »
Mendikbud Ristek Prioritaskan 193.954 Guru Non ASN Lolos Seleksi ASN PPK Tahun 2022Pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Read more »
Daftar Gaji PPPK Terbaru 2022Ini daftar gaji PPPK terbaru 2022 beserta tunjangannya.
Read more »