Gugurkan Putusan MK, Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja karena Alasan Mendesak
Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.
Jokowi menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Read more »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan MendesakPresiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena ada kegentingan yang memaksa.
Read more »
Pakar Ungkap Dua Kesalahan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaBivitri Susanti mengungkap dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Read more »
Menko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja terutama terkait dengan kepastian hukum di dunia usaha.
Read more »
Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaMahfud MD mengungkap bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja karena adanya kebutuhan mendesak.
Read more »
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja |Republika OnlinePemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global terkait ekonomi dan geopolitik
Read more »