Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri karena tuntutan peraturan perundang-undangan. Itu wajar. Tidak melanggar aturan. Nusantara AdadiKompas Kompas58
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat. Sesuai peraturan, enam bulan sebelum akhir masa jabatan sebagai kepala daerah, ia harus mengajukan surat pengunduran diri. Ini tidak melanggar undang-undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terbaru memang mensyaratkan seorang kepala daerah, entah gubernur, bupati, atau wali kota, harus mengajukan surat pengunduran diri enam bulan sebelum mengakhiri masa jabatan. Siapa saja boleh memberi tanggapan atas pembangunan di NTT. Silakan mengkritik pemerintah. Namun, kritik yang disampaikan harus membangun dan mendorong ke arah perubahan, terutama kritik yang punya dasar fakta lapangan. ”Jangan sampai hal-hal formal dan legal digeser menjadi kesalahan besar,” katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Smelter di Sumbawa BaratDidampingi Gubernur Nusa Tenggara Barat Presiden Jokowi tinjau langsung pembangunan Pabrik pemurnian mineral logam atau smelter di Desa Otak Kris, Sumbawa Barat
Read more »
NTB dan TGB Penting untuk Kemenangan Ganjar Pranowo di 2024PDIP mengalami kekalahan selama pilpres dua kali di Nusa Tenggara Timur sehingga Ganjar Pranowo harus belajar dari kesalahan sebelumnya.
Read more »
Pemkab Lembata terima patung Anton Enga Tifaona jadi aset daerahPemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur menerima patung Brigjen Pol (Purn) Drs Anton Enga Tifaona dan seluruh plaza dari Yayasan Anton Enga Tifaona ...
Read more »
Tindak WNA Berulah, Polda Bali Gelar Operasi Nusa AgungPolda Bali kembali menggelar razia dengan sandi Operasi Nusa Agung 2023. Operasi tersebut digelar untuk menindak pelanggaran/kejahatan oleh WNA. via: Detik Bali
Read more »