PEMBANGUNAN ibu kota harus dipimpin oleh sosok yang memiliki kepemimpinan kuat, latar belakang urban planner dan visi Indonesia sentris.
PRESIDEN Jokowi telah menandatangani UU Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan demikian, UU ini telah resmi diundangkan dan menjadi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Dengan ditandatangani UU nomor 3 tahun 2022 tersebut menandai pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Jefri memaparkan ada tiga point penting dalam menjalankan pembangunan ibu kota negara yang baru. Pertama, pembangunan fisik ibu kota dijalankan dengan tiga prinsip yakni efesien, vertikal dan aksebilitas. Jefri menjelaskan Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah tingkat aktivitas gempa yang sangat rendah serta memiliki daya dukung tanah yang baik untuk bangunan gedung bertingkat tinggi.
Kedua, diperlukan pembangunan institusi pendidikan yang banyak untuk menunjang pembangunan yang keberlanjutan. Dengan hadir kampus modern, lahirnya sarjana yang kreatif dan inovatif dapat mempercepat pemerataan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran di ibu kota negara.