Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, 165 Pelanggar Tertangkap Kamera E-TLE
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta usai libur Lebaran 2022.
Kebijakan ini diberlakukan pada Senin, 9 Mei 2022 satu hari usai libur Lebaran usai dan pegawai sudah wajib masuk ke kantor.Tercatat ada 165 pelanggaran ganjil genap tertangkap melalui kamera Electronic-Traffic law Enforcement . Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kasus Covid-19 Pertama, Negara Umumkan Keadaan Darurat dan Lockdown Total?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 12 Mei 2022 tercatat 165 pelanggaran terjadi selama dua hari ganjil genap DKI Jakarta kembali diberlakukan. "Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi 9 hingga 10 Mei 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.Dia menjelaskan 16 pelanggaran ditindak pada Senin 9 Mei 2022. Sisanya ditindak pada Selasa, 10 Mei 2022.