Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.
Saat ini adalah pekan yang sibuk pagi petani tembakau di kawasan lereng Gunung Sumbing dan Sindoro, di Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah. Selain rutin merawat tanaman yang baru berusia sekitar 2 bulan, secara bergantian petani menggelar upacara adatBedanya, seperti dituturkan petani sekaligus Kepala Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Ahmad Isyaudin, gelaranpada tahun ini dibayangi kegalauan hati akibat muatan Pasal 154 RUU Kesehatan yang baru.
Upaya pemerintah mendorong petani tembakau beralih komoditas selalu gagal. Udin menyebut setidaknya karena dua sebab. Pertama, tembakau bertahan di musim kemarau kawasan pegunungan yang tanpa hujan. Tanaman sayuran yang dibudidayakan, mati di tengah musim. Kedua, adalah soal penghasilan petani.Cukai Hasil Tembakau dinilai belum bermanfaat banyak bagi petani. Protes lebih tegas dilancakran Asosiasi Petani Tembakau Indonesia .
APTI jelas menolak Pasal 154 RUU Kesehatan. Jika tidak dicabut, pasal tersebut harus direkonstruksi ulang isinya agar tidak mendiskreditkan tembakau. APTI mencatat, 80 persen hasil panen tembakau diserap pabrik rokok dan sisanya diperdagangkan masyarakat. Tentu saja, ada alasan bahwa tembakau dimasukkan dalam kategori produk alkohol dan narkotika. Pada sisi kajian akademis, menurut guru besar dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan , Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Profesor Yayi Suryo Prabandari, tembakau memang menimbulkan kecanduan atau adiksi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Paripurna DPR setujui perpanjangan pembahasan 3 RUURapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU ...
Read more »
Legislator Usulkan Narkotika dan Tembakau Diatur Terpisah di RUU Kesehatan |Republika OnlineLegislator mengusulkan narkotika dan tembakau diatur terpisah dalam RUU Kesehatan.
Read more »
Rieke Ajak Seluruh Pihak Kawal RUU KesehatanKetua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak kawal keputusan rapat Panitia Kerja RUU Kesehatan.
Read more »
PBNU Menentang Regulasi Tembakau di RUU KesehatanKontroversi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan terus meluas. Salah satunya soal klausul zat adiktif tembakau atau hasil olahan tembakau. Belakangan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menentang regulasi tersebut
Read more »
RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli MasyarakatRUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli Masyarakat: Pemerintah disebut tidak lagi peduli dengan kepentingan masyarakat dengan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan yang terburu-buru.
Read more »