Pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan pensiunannya di tahun ini mencapai sekitar Rp 30,3 triliun.
Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto memperkirakan, pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan pensiunannya di tahun ini mencapai sekitar Rp 30,3 triliun.
"Khusus penyaluran untuk PNS daerah, mekanisme penyaluran diatur oleh Pemda. Sedangkan untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan oleh Taspen/Asabri," sambung Hadiyanto. "Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13," tuturnya.
Adapun Kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun. Anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Negara dan juga pensiunan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Siapkan Rp 16,3 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS, Ini RinciannyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp 16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan di 2021.
Read more »
Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13Kementerian Keuangan melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian...
Read more »
Gaji ke-13 PNS Cair Hari IniDirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan gaji ke-13 PNS mulai cair hari ini, Kamis (3/6).
Read more »
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari IniDirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menyatakan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Read more »
Yiha...! Gaji ke-13 Bakal Segera CairAparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021 bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dalam beberapa hari ke depan. Aparatur...
Read more »