Gagal Cuan Malah Rugi Rp 30,6 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Millioner Prime Lapor Bareskrim
Laporan itu diterima dalam nomor: LP/B/0182/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April. Adapun terlapor dari kasus ini ialah Direktut dan Komisaris PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime."Iya dua terlapor. Jadi terlapor itu ada 2, pertama dari PT Master Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia. Jadi direkurnya masing-masing dan komisaris kita laporkan," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Franziska, pihaknya juga telah menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan KTP hingga bukti transfer yang terkait dengan robot trading DNA Pro."Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam.
Dan juga ada 2 pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," pungkasnya. Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang .