UPDATE Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Foto/MPI- Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E."Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa .
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: