Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E? BharadaE
jpnn.com - JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa dipidana lantaran hanya memberi perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kubu Ferdy mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.Baca Juga:Menurut Said, Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. "Menurut pengetahuan saya, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said Karim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Said mengatakan si penerima perintahlah yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan tugas tidak sesuai dengan yang dianjurkan."Jadi, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukan," ujar Said.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo tak Bebas Pada 9 Januari 2023 |Republika OnlinePN Jaksel memastikan bakal memperpanjang masa penahanan untuk Ferdy Sambo.
Read more »
Pakar Hukum Soroti Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Demi Bisa Bebas 9 Januari?Ferdy Sambo disebut bisa bebas demi hukum pada 9 Januari 2023.
Read more »
Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo Bawa Bukti Putusan Kasus Kopi Sianida di PersidanganDari bukti ini, kuasa hukum Ferdy Sambo ingin menegaskan, dibutuhkannya motif dalam pembunuhan berencana.
Read more »