Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa via tribunnews
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2). Ada dua terdakwa yang menjalani sidang vonis, mereka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. JPU menuntut
Read more »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir JMajelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J.
Read more »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J. Majelis Hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional FerdySambo
Read more »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan BerencanaVonis hakim terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (13/2/2023).
Read more »
Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiBREAKING NEWS Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Read more »
FOTO: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiFoto (41169) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy...
Read more »