Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

South Africa News News

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Isi pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga penekanan dari bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.

Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari dari 1 bintang dua, dua bintang 1, dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-03-10 22:36:31