LKAAM kembali mengugat anturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI yaitu Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus. FauziBahar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau Fauzi Bahar menggugat Permendikbud nomor 30 tetang Pencegahan Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus. Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk Judicial Review. "Benar, kami menggugat permendikbud itu," kata Fauzi Bahar.Baca Juga: Namun, Fauzi Bahar enggan menyebutkan alasan pengajuan judicial review tersebut.
"Nanti saya hubungi lagi, soalnya saya sedang ada tamu," ujarnya. Sebelumnya Guntor Romli sempat menyinggung soal tindakan LKAAM yang mengajukan judicial review pada permendikbud tersebut.Baca Juga: "Tolak Judicial Review Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus. Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau mengajukan JR terhadap Permendikbud PPKS Perguruan Tinggi. Tolak JR, dukung Permendikbud PPKS," tulis Politisi PSI itu di akun Twitternya. .