Aturan wajib Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang menuai kontroversi. Aturan tersebut adalah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah.
Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional . 2 dari 5 halaman1. Murni Perintah JokowiStaf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penyertaan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo .
"Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Jadi ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi.3 dari 5 halaman2. DPR Sebut Bikin RuwetAnggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai aturan baru jual-beli tanah dan rumah menggunakan Kartu BPJS Kesehatan kurang tepat. Ia menyebut aturan itu hanya menyulitkan masyarakat.Dengan demikian, persyaratan administrasi untuk jual beli tanah berarti semakin banyak.
Bahkan, adanya aturan ini, kata dia, hanya memperpanjang proses ekonomi yang dijalankan masyarakat. Misalnya, ada tambahan pos pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat.4 dari 5 halaman3. Pengembang CemasPengembang dari Real Estate Indonesia mengaku akan mengikuti syarat jual-beli tanah dan rumah terbaru. Berarti akan mulai menerapkan syarat kepesertaan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli properti.
Meski akan mengikuti, kata Hari, antara BPJS Kesehatan dan jual-beli properti tak ada hubungannya secara langsung. Ia menyayangkan aturan ini keluar saat tingkat ekonomi properti baru mulai bangkit.5 dari 5 halaman4. Kebijakan KonyolWakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan hak atas tanah rakyat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Fakta-Fakta Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli TanahKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan setiap jual beli tanah
Read more »
Jual Beli Tanah Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk PemaksaanAnggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait syarat untuk melakukan jual beli tanah yang mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.
Read more »
Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS KesehatanBPN mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.
Read more »
Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan'Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,' ungkap jubir ATR/BPN.
Read more »
[POPULER TREN] Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS KesehatanPopuler Tren: Alasan Pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah | Siapa yang mewariskan kecerdasan, ayah atau ibu?\n
Read more »
Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah, BPN: Poinnya Bukan pada Korelasi, tapi...Kementerian ATR/BPN menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.
Read more »