Fajar Umbara Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati Mau Vonisnya Lebih Berat

South Africa News News

Fajar Umbara Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati Mau Vonisnya Lebih Berat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Fajar Umbara dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Yuyun Sukawati berharap kelak Fajar Umbara mendapat vonis lebih berat dari tuntutan.

Fajar Umbara dituntut 4,5 tahun penjara, Yuyun Sukawati berharap vonis yang lebih berat Foto: dok. Instagram Fajar Umbaradituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum menilai Fajar Umbara bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak.

"Tuntutan jaksa adalah 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 5 bulan," ujar tim kuasa hukum Yuyun Sukawati, Immanuel Sinaga, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Fajar Umbara dinilai pantas dengan apa yang telah diperbuatnya.

"Saya bersyukur alhamdulillah. Istilahnya ini saya ke orang tua saya, ke almarhum mama saya terus saya ke anak saya sampai akhirnya jadi korban ini pas banget setahun almarhum mama saya," kata Yuyun Sukawati dalam kesempatan yang sama."Saya cuma, ini yang lagi saya tunggu, keadilan anak saya alhamdulillah tuntutan dari jaksa sesuai 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider-nya 5 bulan. 5 tahun kurang sebulanlah ya," lanjutnya.

Namun Yuyun Sukawati berharap vonis majelis hakim bisa lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yuyun Sukawati masih belum puas dengan tuntutan 4,5 tahun penjara itu. "Saya cuma terima kasih banget, saya berharap dari majelis hakim yang mulia, saya sebagai seorang ibu malah kalau bisa diputuskan ya istilahnya bisa lebih gitu dari majelis hakim. Itu saja sih, jadi saya senang saya terharu," imbuh

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Puas Dengar Tuntutan untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Merasa Perjuangannya Hampir Terbayarkan - Tribunnews.comPuas Dengar Tuntutan untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Merasa Perjuangannya Hampir Terbayarkan - Tribunnews.comMeski masih tahap tuntutan, Yuyun Sukawati puas dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ke Fajar Umbara.
Read more »

Puas Dengar Tuntutan untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Merasa Perjuangannya Hampir Terbayarkan - Tribunnews.comPuas Dengar Tuntutan untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Merasa Perjuangannya Hampir Terbayarkan - Tribunnews.comMeski masih tahap tuntutan, Yuyun Sukawati puas dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ke Fajar Umbara.
Read more »

B.I dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus narkobaB.I dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus narkobaPenyanyi B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,5 juta won karena dicurigai membeli ganja dan LSD. 'Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.' kata B.I. HANBIN
Read more »

Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun - Tribunnews.comVonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun - Tribunnews.comVonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun via tribunnews
Read more »

Rambut Rontok? Dokter: |em|Enggak|/em| Usah Banyak Mikir, Potong |Republika OnlineRambut Rontok? Dokter: |em|Enggak|/em| Usah Banyak Mikir, Potong |Republika OnlineRambut yang lebih panjang menyebabkan tarikan di akar rambut lebih berat.
Read more »

Cara Mudah Atasi Kerontokan RambutCara Mudah Atasi Kerontokan RambutDokter spesialis kulit dan kelamin dari Universitas Indonesia, dr. Susie Rendra, Sp.KK, FINSDV menyarankan Anda memotong rambut bila mengalami kerontokan rambut termasuk di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 04:43:11