KPK memungut sumbangan dari pegawainya tanpa dasar hukum. Menurut Ombudsman RI, seharusnya lembaga negara tidak boleh melakukannya untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin profesionalitas.
Dirjen Dukcapil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh.Kurang dari jumlah itu, sumbangannya boleh. Lebih, ya bagus. Nggak bayar nggak apa-apa. Kan balik lagi ke kemanusiaannya dia.”
“Korpri dan institusinya nggak bisa dipisahkan karena basis dari Korpri itu lembaga,” terang Zudan kepada reporter, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan urgensi situasi pandemi yang gawat saat itu mengharuskan KPK bergerak cepat mengumpulkan dana solidaritas. Ali mengaku alasan KPK menggunakan rekening pegawai, dan bukan rekening WP, adalah supaya penggalangan dana tersebut dapat terfokus dan lebih terorganisasi bagi pegawai KPK yang terdampak.
“Kurang dari jumlah itu, sumbangannya boleh. Lebih, ya bagus. Nggak bayar nggak apa-apa. Kan balik lagi ke kemanusiaannya dia,” kata Yuyuk.Tujuan Baik, Tetap Perlu Tertib Administrasi Menurut Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah, ada perbedaan mendasar di antara dua SE yang diterbitkan pada 2021 dan 2022. Hanya di SE pada 2022 yang terdapat dasar hukum. Meski begitu, dasar hukumnya bukan terkait dengan penarikan sumbangan, melainkan terkait manajemen PNS dan SDM di KPK.