Mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Keempatnya dinilai terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Baca Juga Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," kata Dedi.
Kemudian dalam Pasal 108 ayat dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jawaban Irjen Dedi soal Kakak Asuh Ferdy SamboKadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait dengan dugaan keterlibatan kakak asuh dari eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Nama mantan Kapolri Tito Karnavian disebut-sebut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, di masa ...
Read more »
ISESS: Kasus Ferdy Sambo Momentum Benahi Internal PolriKasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum perbaikan internal Polri terutama dari sisi etik
Read more »
PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir JKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi ...
Read more »
Pengacara Bantah Ferdy Sambo Punya Kakak AsuhPengacara Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah kliennya memiliki kakak asuh yang mencoba membantu agar divonis ringan.
Read more »